Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik Neneng Hasanah
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Mei 2019.
Neneng terbukti menerima uang suap dari proyek Meikarta senilai total Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Neneng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Neneng, baik hak memilih atau dipilih, selama lima tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Hak politik untuk publiknya dicabut dan amar putusan adil dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Lindawati membacakan amar putusan.
Menyikapi vonis itu, Neneng menyatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim. Dia menolak berkomentar banyak ketika ditanyai para wartawan usai sidang itu. Dia hanya mengatakan, “Mohon maaf. Terima kasih, ya.” (mus)