Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik Neneng Hasanah

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang perkara suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Mei 2019.

Dul Jaelani Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati Bekasi, Benarkah?

Neneng terbukti menerima uang suap dari proyek Meikarta senilai total Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Neneng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Tak hanya hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Neneng, baik hak memilih atau dipilih, selama lima tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Hak politik untuk publiknya dicabut dan amar putusan adil dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Lindawati membacakan amar putusan.
 
Menyikapi vonis itu, Neneng menyatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim. Dia menolak berkomentar banyak ketika ditanyai para wartawan usai sidang itu. Dia hanya mengatakan, “Mohon maaf. Terima kasih, ya.” (mus)

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini
Bakal calon bupati Bekasi

Ade Kuswara Bakal Calon Bupati Bekasi, Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar: Yang Balelo Kita Pecat!

Kegiatan tersebut sekaligus untuk mengadakan adanya Deklarasi bersama Partai Pengusung seperti PPP dan PBB, mensosialisasikan bakal calon Bupati Bekasi,Ade Kuswara Kunang

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024