Mustofa Nahrawardaya Ditahan, Minta Penangguhan Agar Bisa Lebaran
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya resmi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Mustofa dilakukan setelah dia resmi menyandang status tersangka.
Mustofa yang sudah ditahan sejak kemarin, akan menjalani pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. Mustofa yang mengenakan baju tahanan berwarna oren ini tampak keluar dari gedung tahanan Bareskrim Polri, sambil ditemani oleh Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Berdasarkan informasi yang didapat, Mustofa akan dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berada di lantai 14, gedung Awaloedin Djamin.
Menurut Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani konsultasi tentang kesehatan yang saat ini dialami oleh Mustofa.
"Mau di konsul apakah benar punya rematik dan apakah ada dokter khusus yang mau dipanggil. (Jadi) bukan dipindahkan," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Sementara itu, Mustofa yang sempat ditanyai oleh awak media mengaku akan bebas dari jeratan hukum yang menimpa dirinya saat ini.
"Iya, saya yakin bebas tenang aja," ujar Mustofa sambil berjalan menuju ke Gedung Awaloedin Djamin, dengan menggunakan baju tahan warna oren, celana pendek berwarna abu-abu, sambil tangannya diikat dengan tali tis.
Ia pun mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu ia ajukan agar bisa dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
"Iya (bakal ngajukan penahanan). (Lebaran gimana) iya, kita tetap lebaran sama-sama," katanya. (ren)