DPD RI Minta Investigasi Khusus Korban Anak dalam Kerusuhan

Lokasi kerusuhan di Jati Baru Jakarta 22 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris meminta investigasi terkait korban anak-anak dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Pengungkapan perlu dilakukan, terutama terhadap korban meninggal harus dilakukan secara menyeluruh dan khusus.

Media Asing Peringatkan Potensi Indonesia Senasib dengan Chili Gegara Kelas Menengah Terus Merosot

Dalam konstruksi hukum Indonesia, anak-anak dilindungi undang-undang khusus yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Semua korban yang meninggal harus mendapat keadilan. Namun, untuk korban anak, ada undang-undang khusus yang melindungi mereka. Karena itu investigasi dan penanganannya juga harus khusus,”kata Fahira, Rabu 29 Mei 2019.

Wali Kota: London Menunjukkan Persatuan yang Kuat melawan Rasisme dan Islamofobia

Fahira menilai, siapapun pelaku yang telah menyebabkan hilangnya nyawa anak-anak harus dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya, yakni dengan pasal yang ada di UU Perlindungan anak yang mana sanksi pidananya sudah sangat tegas.

“Negara harus mampu menangkap pelaku kekerasan dan menyeretnya ke pengadilan. Tanpa itu semua, mustahil keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini akan terus menjadi catatan kelam bangsa ini,” tegas Fahira.

Bocah 12 Tahun Termuda yang Didakwa terkait Kerusuhan Ekstrem Kanan di Inggris

Pengungkapan pelaku kekerasan terhadap anak-anak pada kericuhan 22 Mei 2019 memang tidak mudah.  Namun, sesulit apapun, negara harus mampu mengungkap siapa pelaku kekerasan. Kunci pengungkapan kasus ini, adalah dilakukan secara proporsional dan transparan.

Negara tidak ada pilihan lain selain menyeret pelaku ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga korban dan rakyat Indonesia berhak tahu kekerasan seperti apa yang menimpa anak-anak ini hingga sampai meninggal dan siapa pelakunya.

“Kuncinya harus proporsional dan transparan agar mendapat dukungan publik,” kata Fahira.

Diketahui, dari total delapan korban meninggal dunia akibat kerusuhan 22 Mei itu, tiga dari mereka adalah anak-anak. Mereka adalah Muhammad Harun Al Rasyid (14) dan Reyhan Fajari (16) dan Rizki Ramadhan (17).

Harun Al Rasyid meninggal dalam kerusuhan di kawasan Slipi. Ada dugaan dia terkena tembakan. Ayah korban, Didin Wahyudin akan menuntut kepada pemerintah. Dia berharap banyak pihak yang membantu untuk mencari keadilan atas kematian anaknya.

Dugaan akibat terken tembakan juga dialami M Reyhan Fajari. Ada dua luka tembak di pelipis bocah nahas itu. Dia ditemukan meninggal di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat.

Korban terakhir adalah Rizki Ramadhan alias Rama, warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Dia terkena tembakan saat sedang membantu korban lain yang juga tertembak di kawasan Jalan KS Tubun.

Berikut data korban meninggal berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

1. Farhan Syafero (30) warga Grogol, Kota Depok, Jawa Barat. Tertembak di dada dan tembus hingga punggung.

2. Adam Nooryan (19) warga Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Tertembak pada bagian punggung.

3. Widianto Rizki Ramadhan (17) warga Slipi, Kebon Sayur, Kemanggisan, Jakarta Barat. Ada dua luka tembak, di bahu kanan tembus dada dan dekat tenggorokan.

4. M. Reyhan Fajari (16 tahun). Meninggal di RSAL Mintoharjo pada Rabu (22/5).

5. Bachtiar Alamsyah, warga Batu Ceper, Tengerang. Ditemukan dalam keadaan Meninggal di RS Pelni, Jakarta Barat, pada Rabu 22 Mei 2019.

6. Abdul Ajiz (27) warga Pandelang, Banten. Meninggal di Rumah Sakit Peli pada 22 Mei 2019.

7. Sandro (31), terdata meninggal di RSUD Tarakan pada Kamis 23 Mei 2019.

8. Pria tanpa identitas, terdata meninggal di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat. Masuk sejak 22 Mei 2019 dan meningga pada 23 Mei 2019.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya