Ustaz Sambo Kembali Diperiksa sebagai Saksi Eggi Sudjana
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019. Sambo akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Sambo menerangkan, pemeriksaan hari ini merupakan agenda lanjutan dari pemeriksaan pada Senin, 27 Mei 2019. Hanya saja, ia meminta pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.
"Di dalam BAP itu, saya sebenarnya kemarin diminta mau langsung. Saya bilang saya tidak mau, saya capek. Masak sudah 17 jam kita diperiksa tidak tidur-tidur," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya.
Sambo pun bersikukuh tak tahu menahu ihwal ucapan people power yang Eggi lontarkan di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto pada 17 April 2019 lalu. Meski berada di tempat yang sama, Sambo tidak tahu persis kapan Eggi mengucapkan kata-kata tersebut.
"Jadi ada hal yang perlu didalami, tidak tahu juga karena kan masalah tentang Bang Eggi kan saksinya begitu. Saya tidak ada kaitan sama sekali karena tidak pernah jumpa, tidak pernah ada dalam satu forum ketika dia pidato dan sebagainya," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sambo juga tidak membawa bukti dalam agenda pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Yang punya bukti itu mereka ke kita, kita tidak punya. Saya tidak tahu kok tiba-tiba semua jadi masalah gitu. Ya, doanya ya mudah-mudahan Insya Allah," kata Sambo.
Sebelumnya, Sambo diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin 27 Mei hingga Selasa dini hari, 28 Mei 2019. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Ustaz Sambo terlihat keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 03.30 dini hari. Terhitung, 17 jam ia diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.
Sambo mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan ucapan people power yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (ase)