Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Politikus PAN Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengajukan permohonan pencabutan praperadilan kliennya saat mengawali persidangan perdana.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 10 Mei 2019. Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel register 51 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," kata Pitra mengawali persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

Hakim tunggal Ratmoho yang memimpin praperadilan langsung mengabulkan permohonan tersebut. "Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara 51. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal saya nyatakan permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," kata Ratmoho pada kesempatan yang sama.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Baca: Eggi Sudjana Tegaskan People Power Bukan Makar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Eggi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari seruan people power yang disampaikan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ase)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024