2 Penyuap Pulang, KPK Koordinasi ke Otoritas Singapura dan Australia

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi ihwal dua warga negara asing (WNA) yang melakukan suap terhadap pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga Singapura dan Australia itu telah pulang ke negara masing-masing.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Begitu uang itu sudah diserahkan, kemudian paspornya dikembalikan dan hari berikutnya yang bersangkutan langsung kembali ke negara masing-masing. Yang satu Singapura, yang satu ke Australia," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Menurut Alex, pihaknya segera berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yakni lembaga antikorupsi Singapura dan lembaga antikorupsi Australia terkait tindakan dua WNA yang menyuap pejabat publik di Indonesia itu.

OTT Korupsi di Basarnas: Delapan Ditangkap Termasuk Letkol TNI AU

"Jelas ini adalah tindakan penyuapan kepada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Singapura dan Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Diketahui, dua WNA tersebut menggunakan visa turis namun ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Penyidik PNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

KPK baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin serta Direktur ?PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. 

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ?suap Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis itu. Uang itu diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan. (ren)
 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dolar Hafrianto.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2024