KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI
- tvone
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusaha Sjamsul Nursalim sudah menyandang status tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.Â
Sjamsul Nursalim, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendalaÂ
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.Â
Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.Â
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander Marwata. (ren)