Kementerian LHK: Sampah Plastik Meningkat
- timesindonesia
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, komposisi sampah plastik menunjukkan trend meningkat.
Dalam 10 tahun terakhir, terjadi peningkatan dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015. Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.
Rosa Vivien merinci, dari total timbunan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan. "Terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya, sampah yang dibuang dan ditimbun di tanah akan mengalami proses pembusukan atau dekomposisi sehingga berpotensi mencemari tanah.
Yang lebih berbahaya, lanjutnya, adalah berasal dari senyawa logam berat yang bersifat racun (toxic) dan penyebab kanker (carsinogen) seperti merkuri, timbal, dan cadmiun.
Sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menjadi penyebab kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik.
Khusus untuk saluran dan sungai, kata Rosa, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir karena tumpukan sampah menyumbat aliran air.
Ia mengatakan, amanat utama pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK, pendekatan paling tepat yang selama ini dijalankan adalah mengimplementasikan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR). Selain itu, pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan. (*)