Manajemen PLN Janji Kooperatif dengan KPK dalam Kasus Sofyan Basir
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – PT PLN (Persero) menanggapi kasus hukum yang menjerat Direktur Utama nonaktif Sofyan Basir setelah dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 27 Mei 2019. Perseroan memasrahkan proses hukum kasus itu kepada KPK.
"Manajemen PLN selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," kata Pelaksana Harian Executive Vice President Corporate PLN, Dwi Suryo Abdullah, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 28 Mei.
Segenap jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan. Manajemen berharap Sofyan sehat dan tabah dalam menjalani proses hukum.
Sehubungan dengan perkara itu, PLN menjamin bahwa pelayanan listrik terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk menjelang Idul Fitri. "Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," katanya.
Sofyan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu.
Sofyan keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB Senin kemarin dan mengenakan rompi tahanan. Ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini. "Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih," kata Sofyan, lalu masuk mobil tahanan.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, yang mendampingi Sofyan mengaku kecewa dengan tindakan KPK. Padahal kliennya sudah kooperatif selama ini. "Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa," kata Soesilo. (ren)