Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun, Jaksa: Usia Matang, Seharusnya Bijak

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Daroe Tri Sadono mengatakan, alasan jaksa menuntut ibunda aktris Atiqah Hasiholan enam tahun penjara melihat berbagai aspek. Salah satunya Ratna adalah seorang publik figur dan memiliki intelektual yang harusnya mampu menjaga situasi sosial politik dan bukan membuat keonaran.

"Tentu dalam situasi-situasi seperti ini harusnya sebagai tokoh publik kan dia ikut menjaga stabilitas sosial, bukan justru membuat keonaran," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Ia pun menilai keterangan saksi yang dihadirkan Ratna tidak meringankan dan justru malah menggiring opini yang membuat tidak objektif.

"Saksi tidak boleh membuat opini, tidak boleh menggiring. Yang terjadi saksi antara lain juga menggiring kepada kita supaya seolah-olah terdakwa ini tidak bersalah atau tidak mampu bertanggung jawab," katanya.

Adapun unsur keonaran yang didakwakan kepada Ratna, ia menyebut hal tersebut terkait dengan situasi politik yang sedang menghangat. Dengan pemberitaan kebohongan Ratna, kata Daroe, dapat memicu kegentingan.

"Sehingga yang terjadi ketidakpastian, terjadi silang pendapat. Orang bertanya-tanya ini yang terjadi seperti apa. Seperti yang tergambar dalam fakta persidangan terungkap seperti itu," katanya.

Dalam persidangan, ia juga menyebut bahwa Ratna berusaha mengelak dan tidak berterus terang. Terkait dengan permintaan maaf yang sudah diucapkan Ratna, ia menuturkan hal tersebut bukan suatu hal bisa membebaskan Ratna dari segala dakwaan.

Apa Itu Hoax? Kenali Karakteristik dan Cara Membedakannya dari Berita Nyata

"Permintaan maaf bukan hal yang membebaskan, itu meringankan saja. Dia meminta maaf itu kan justru karena setelah ketahuan faktanya terungkap oleh dokter Tompi. Coba kami khawatir kalau itu tidak terungkap, barangkali akan berketerusan itu kobohongannya itu," katanya.

Pertimbangan umur, lanjut Daroe, justru memberatkan tuntutan atas Ratna, yang kini berusia 69 tahun. Sebab dengan umur yang matang seharusnya Ratna semakin bijak dan tak menimbulkan keonaran. (ren)

Pengacara Masinton PDIP Polisikan Waka DPRD Tapteng: Sudah Lah, Sudahi Semua Sandiwara Itu
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024