Pejabatnya Diciduk KPK, Imigrasi Mataram Klaim Pelayanan Tak Terganggu
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Kantor Imigrasi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat mengklaim aktivitas pelayanan kepada masyarakat tak terganggu setelah tiga pejabatnya, termasuk sang kepala, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat dapat mengurus paspor.
"Kami pastikan pelayanan berjalan normal karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmat Gunawan," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kota Mataram, Denny Chrisdian, pada Selasa, 28 Mei 2019.
KPK menangkap tangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, dan tiga pejabat Imigrasi Mataram lainnya pada Senin dan Selasa dini hari. Dua pejabat lainnya, antara lain Yusriansyah Fazrin, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan Ayyub Abdul Muqsith, penyidik PNS Imigrasi Mataram.
KPK dibantu aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pejabat itu, yang diduga menerima suap dalam perkara perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
KPK sudah menyegel ruang kerja Kepala Imigrasi. Namun, petugas Imigrasi sempat meminta izin mengambil paspor di ruang sang kepala agar pelayanan publik tak terganggu. (ren)