Pejabatnya Diciduk KPK, Imigrasi Mataram Klaim Pelayanan Tak Terganggu

Lobi utama Kantor Imigrasi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat usai penangkapan tiga pejabatnya oleh KPK pada Selasa, 28 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Kantor Imigrasi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat mengklaim aktivitas pelayanan kepada masyarakat tak terganggu setelah tiga pejabatnya, termasuk sang kepala, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat dapat mengurus paspor.

"Kami pastikan pelayanan berjalan normal karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmat Gunawan," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kota Mataram, Denny Chrisdian, pada Selasa, 28 Mei 2019.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

KPK menangkap tangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, dan tiga pejabat Imigrasi Mataram lainnya pada Senin dan Selasa dini hari. Dua pejabat lainnya, antara lain Yusriansyah Fazrin, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan Ayyub Abdul Muqsith, penyidik PNS Imigrasi Mataram.

KPK dibantu aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pejabat itu, yang diduga menerima suap dalam perkara perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

KPK sudah menyegel ruang kerja Kepala Imigrasi. Namun, petugas Imigrasi sempat meminta izin mengambil paspor di ruang sang kepala agar pelayanan publik tak terganggu. (ren)

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024