Kasus Dugaan Makar, Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus dugaan makar. Salah satunya, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, Rafdinal. Selain Rafdinal, ada Sekretaris GNPF Sumut, Zulkarnaen.
"Ada dua tersangka, Zulkarnaen dan Rafdinal," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan di Medan, Selasa 28 Mei 2019.
Dia menegaskan penetapan status tersangka ini bukan kriminalisasi. Namun, memang perbuatan yang melawan hukum.
"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum. Ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," sebut Agus.
Atas kejadian ini, aparat kepolisian mejemput paksa Rafdinal di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin 27 Mei 2019. Hingga saat ini, pemeriksaan masih dilakukan di Mapolda Sumut secara meraton.
Kemudian, Agus mengatakan aksi unjuk rasa 21-22 Mei di Jakarta dan Medan masih ada keterkaitan. Ia menduga ada upaya yang tujuannya untuk mengarahkan kericuhan seperti di Jakarta.
"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta-Medan ini kan satu napas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait di mana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta)," tutur Agus.
Agus mengatakan akan mendalami penyelidikan kasus dugaan makar, yang akan melibatkan pihak lain di dalamnya. Termasuk melakukan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Ini harapannya bisa dicegah. Silent majority lebih banyak, kasihan masyarakat lain, seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," kata Agus. (ren)