Dituntut Enam Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Ratna Sarumpaet
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti membuat keonaran lewat hoax penganiayaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan Ratna. Jaksa menyebut, sebagai orang yang berintelektual dan seorang publik figur, Ratna justru membuat kegaduhan.
"Terdakwa berusia lanjut, berintelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 28 Mei 2019.
Selain itu, Ratna disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa juga pernah dihukum," kata jaksa.
Sedangkan hal meringankan pertimbangan tuntutan yakni Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf. "Sementara itu, hal yang meringankan adalah Terdakwa telah meminta maaf," kata Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut aktivis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan 6 tahun penjara karena ujaran kebohongan Ratna berakhir pada keonaran.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Saat membacakan tuntutan, jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Informasi kebohongan disampaikan pertama kali akhir 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian, informasi kebohongan bahwa Ratna dipukuli disebar kepada sejumlah tokoh nasional.
Ia pun menyampaikan kabar bohong kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung kalau dia dianiaya. Informasi tersebut disebar di media sosial sejumlah tokoh seperti Nanik S. Deyang.
Isu penganiayaan baru terbukti berbohong begitu Ratna mengaku luka lebam di wajahnya karena operasi plastik.
Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mus)