Mustofa Ajukan Penangguhan, Polri: Jadi Bahan Pertimbangan Penyidik

Influencer Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya
Sumber :
  • Twitter/@AkunTofa

VIVA – Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian. Upaya penangguhan ini disampaikan kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Terkait pengajuan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Mustofa.

"Sudah ada pengajuan belum? Saya tadi tanya penyidiknya belum ada," kata Dedi kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2019.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Dedi mengatakan jika memang ada pengajuan penahanan maka penyidik akan mempertimbangkannya. "Nanti jadi bahan pertimbangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Mustofa, Djuju Purwanto mengatakan akan segera ajukan penangguhan penahanan. Ia heran dengan penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang cuitan Mustif.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

"Karena diduga akun Mustifa sudah diretas oleh pihak lain. Dan, malah postingan tersebut dijadikan sebagai bukti," ujar Djuju.

Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 26 Mei dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

Fakta dari polisi menunjukkan orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup.

Andri Bibir menjadi tersangka kasus kerusuhan dengan menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu pada kerusuhan 22 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya