Kemenkumham Jabar Ajukan Tambahan Remisi Lebaran Jadi 13.562 Napi

LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat mengajukan penambahan narapidana yang akan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2019 ke Kemenkumham pusat. Dari jumlah 12.438 narapidana yang diusulkan, Kemenkumham Jabar mengajukan penambahan menjadi 13.562 narapidana.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan, penambahan usulan remisi tersebut terjadi karena ada usulan jumlah narapidana dari lapas maupun rutan dari kabupaten dan kota.

"Tambahan perubahan data usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari UPT yang baru disusulkan," ujar Aris saat dikonfirmasi, Selasa 28 Mei 2019.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kemenkumham Kanwil Jabar mengusulkan pemberian remisi khusus I yaitu napi yang masih diwajibkan menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi mencapai 13.349 orang.

Sementara itu, narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus II yaitu narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 213 orang. "Total yang mendapat remisi Lebaran 13.562 warga binaan," ujar Aris.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 9.162 orang. Pidana khusus yang mendapat remisi sebanyak 4.400 orang, di antaranya kasus terorisme 22 orang, kasus narkotika 4.310 orang, kasus tipikor 44 orang, kasus illegal fishing dua orang, kasus traficking 14 orang, dan kasus tindak pidana pencucian uang delapan orang.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024