Polisi akan Jadwal Ulang Pemanggilan Dahnil Simanjuntak
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus makar.
Pemanggilan Dahnil sesuai dengan surat panggilan saksi Nomor: S.Pgl/132/V/2019/Ditreskrimum Polda Sumut. Surat tersebut beredar di media sosial.
Namun, Dahnil tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan belum menerima langsung surat itu, secara fisik hanya mengetahui melalui media sosial.
"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya. Tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan di Medan, Selasa siang, 28 Mei 2019.
Atas hal itu, Agus mengatakan akan mengirim ulang surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Dahnil dalam waktu dekat ini. Ia mengatakan Dahnil diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut.
"Nanti akan kita layangkan kembali kapan waktu yang beliau sempat, nanti akan kita koordinasikan. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah dikenakan," tutur jenderal bintang dua itu. (ase)