Kivlan Zen Pastikan Hadir, Polisi Akan Dalami Dugaan Peran Makarnya

Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, sebagai tersangka kasus dugaan makar, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menyampaikan, terkait pemeriksaan sebagai tersangka nanti, kliennya akan hadir di Bareskrim Polri.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Pasti akan hadir," kata Djuju kepada VIVA, Selasa, 28 Mei 2019.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan besok adalah yang pertama sejak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ya sudah disampaikan melalui PH-nya akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Dedi.

Soal materi pemeriksaan, Dedi belum dapat membeberkannya. Hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Jadi tentu ada yang digali lagi tentang peran KZ dalam kasus makar," katanya.

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei 2019.

Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapornya adalah Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya