Baru 685 Caleg Terpilih yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari sekitar 685 calon anggota legislatif terpilih. Pelaporan tersebut merupakan jumlah sejak tanggal 22 Mei sampai 27 Mei 2019. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sebagian besar pelapor sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan pers, Selasa, 28 Mei 2019.

Sebagian lagi, kata Febri, dari yang telah melapor harta belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima belum diterbitkan. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Mengacu pada peraturan KPU, Febri mengatakan tanda terima itu lah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 di Gedung ACLC (kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said). Jadi dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," ujar Febri. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Sebelumnya, KPK mengimbau para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 untuk mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan. Pelaporan harta kekayaan ini dibuka KPK hingga tujuh hari setelah pengumuman hasil Pemilu yang dilakukan KPU.

Bila legislator terpilih tidak melapor hartanya hingga batas waktu yang ditentukan terancam akan diusulkan KPU untuk tak dilantik.

Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. (mus) 
 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut