Dua Warga Thailand Nekat Telan 1 Kilogram Sabu Selundupan ke Bali
- Bobby Andalan/VIVA.co.id
VIVA – Aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Penindakan itu terjadi pada 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengungkapkan kedua orang Thailand itu berinisial PS (29) dan AP (20). Mereka ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.
“PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 WITA dini hari,” tutur Himawan, Senin 27 Mei 2019.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Husni Syaiful, menjelaskan kasus ini terungkap setelah kedua tersangka melewati pemeriksaan X-Ray. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang curiga terhadap keduanya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik mereka.
Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. “Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP.” ujar Husni.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran benda dari dalam saluran pencernaan keduanya, diketahui barang tersebut adalah narkotika yang disembunyikan dengan metode telan (swallow).
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Untung Basuki, pada kesempatan yang sama.
Setelah dikeluarkan, dari dalam saluran pencernaan PS petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto.
Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.
Saat ini, nilai edar satu gram methamphetamine adalah Rp1,5 juta, sehingga total 989,66 gram methamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp1.484.490.000 dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang. Barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
PS dan AP dapat dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. (ren)