KPK Tahan Sofyan Basir
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin malam, 27 Mei 2019.
Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu.
Sofyan terpantau keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, mengenakan rompi tahanan. Ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini.
"Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih," kata Sofyan lalu masuk mobil tahanan.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin malam.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang mendampingi Sofyan mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK. Padahal kliennya sudah kooperatif selama ini.
"Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa," kata Soesilo. Namun, dia berharap agar proses hukum ini segera disidangkan.