KPK Tahan Sofyan Basir

Sofyan Basir ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin malam, 27 Mei 2019. 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu.

Sofyan terpantau keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, mengenakan rompi tahanan. Ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih," kata Sofyan lalu masuk mobil tahanan.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin malam.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang mendampingi Sofyan mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK. Padahal kliennya sudah kooperatif selama ini. 

"Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa," kata Soesilo. Namun, dia berharap agar proses hukum ini segera disidangkan.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024