Plt Dirut PLN Dicecar KPK Terkait RUPTL Proyek Riau-1
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Muhammad Ali, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin petang, 27 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir.
Ali kepada wartawan mengaku diperiksa mengenai RUPTL proyek PLTU Riau-1. Sebab, ketika proyek hendak digarap, Ali menjabat direktur Human Capital di PLN.
"Kaitannya kami kan sebagai direktur Human Capital kan menyiapkan apabila RUPTL-nya sudah selesai," kata Ali usai pemeriksaan itu.
Dia pun memastikan dari sumber daya manusia sejumlah perusahaan yang hendak menjadi konsorsium proyek ini dalam keadaan baik saat itu. Selaras dengan kompetensi perusahaan-perusahaannya.
Proyek PLTU Riau-1 hendak digarap sejumlah konsorsium, antara lain anak perusahaan PLN, PT Pembangkit Jawa Bali, China Huadian Engineering Company (CHEC), dan Balckgold Natural.
Namun, KPK menduga Sofyan Basir telah menerima hadiah berupa janji dari pihak Blackgold, sehingga menerbitkan proyek mulut tambang PLTU Riau-1 dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN. Padahal, belum dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika itu.