Bila Tuntutan Dipenuhi, Gugatan terhadap J Trust Akan Dicabut
- Istimewa.
VIVA - Kuasa hukum nasabah bank asing J Trust, Priscillia Georgia, Slamet, menyatakan kliennya akan mencabut gugatan apabila tuntutan yang bersangkutan dipenuhi. Slamet menuturkan pihaknya meminta J Trust membatalkan cessie (pengalihan hak) serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp25 miliar.
"Kami cabut gugatan apabila itu mau menghapus utang kami. Putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini," kata Slamet di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Dalam mediasi yang dilakukan hari ini, pihaknya juga kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Sidang mediasi akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.
"Cuma J Trust belum beri jawaban, dia minta waktu," ujarnya.
Sementara itu, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. "Kami akan pelajari," kata Lutfi.
Sekedar diketahui, Priscillia Georgia melayangkan gugatan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh J Trust Invesment Indonesia yaitu dengan menyita rumahnya senilai Rp1,8 miliar. Padahal, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah warga negara Indonesia (WNI).
Priscilla melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.
Dia tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah muncul ketika J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.
Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp1,8 miliar menjadi Rp3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan. Priscilla sudah mencicil utangnya total sebesar Rp300 juta.