Kasus Eggi Sudjana, Hanum Rais Penuhi Panggilan Polisi
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa putri Amien Rais, yakni Hanum Rais pada Senin, 27 Mei 2019. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut Hanum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
"Ya benar, ada agenda pemanggilan Hanum sebagai saksi kasus Eggi," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin 27 Mei 2019.
Argo menyebut, Hanum telah tiba di Polda Metro Jaya. Saat ini, lanjut Argo, Hanum tengah diperiksa oleh pihak penyidik.
"Ya (Hanum Rais) sudah datang," kata Argo.
Selain Hanum, penyidik juga tengah memeriksa Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo. Sebelumnya, polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, dan Politikus Partai Gerindra Permadi.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (ren)