Tak Ada Penyidik, Permadi Batal Diperiksa Kasus Makar

Politisi senior Partai Gerindra, Permadi.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Politisi senior Partai Gerindra, Permadi batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 27 Mei 2019.

Permadi seharusnya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar, terkait pernyataan 'revolusi'.

Kuasa Hukum Permadi, Herdarsam Marantoko menyebut, batalnya pemeriksaan dengan alasan tak hadirnya penyidik.

"Kita sudah ke sini menemui penyidik (untuk menjalani pemeriksaan), tetapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.

Herdarsam dan kliennya, kemudian memutuskan untuk meninggalkan gedung Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.

Kuasa hukum sempat berkoordinasi dengan kepala unit (Kanit) yang menangani kasus itu. Tetapi, hal itu tak membuahkan hasil.

"Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya kemudian meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Permadi.

"Kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujar Hendarsam.

Polisi Jerman Gagalkan Upaya Kudeta, 25 Pemberontak Sayap Kanan Ditangkap

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin pekan lalu, 20 Mei 2019. Usai diperiksa, Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Diketahui, pada Kamis 9 Mei 2019, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu. Menurut Fajri, pihak Kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Sebab, polisi telah terlebih dulu membuat laporan model A sebelum pelaporan Fajri.

Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi pada Jumat 10 uMei 2019. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang sekaligus.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Pertama, politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (asp)

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024

Sosok Almarhum Permadi di Mata Waketum Gerindra Habiburokhman

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya anggota dewan Kehormatan Partai Gerindra, Permadi.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024