Dua Dari Tujuh PSK yang Terciduk di Garut Ternyata Anak Muncikari
- dok. pixabay
VIVA – Praktik prostitusi online di Kabupaten Garut, Jawa Barat terungkap, setelah tim Unit Reserse Mobile dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penggerebekan di Penginapan dan Karaoke Chandra Kirana (Chaki), Jumat 24 Mei 2019 lalu.
Parahnya, terungkap dua dari tujuh Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan anak dari muncikari berinisal TA (44).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, sebanyak tujuh PSK, enam lelaki hidung belang dan dua orang muncikari masing-masing SA dan TA,diamankan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dua dari tujuh PSK anak kandung dari muncikari SA.
"Ya, jadi ada dua dari tujuh PSK yang kami amankan ternyata anak kandung muncikari SA, " ujarnya, Senin 27 Mei 2019.
Petugas belum bisa memastikan apakah kedua PSK adik-kakak (berusia 19 dan 16 tahun) tersebut 'dijual' oleh ibunya kepada lelaki hidung belang. Sejauh ini SA membantah jika anaknya dilibatkan dalam dunia hitam prostitusi online.
"Ya, ibunya membantah jika kedua anaknya terlibat, tetapi kalau melihat fakta di TKP keduanya juga PSK, " ungkap Maradona.
Kata Maradona, SA dan para PSK bukan merupakan warga Kabupaten Garut, mereka datang dari daerah Bandung. Sang muncikari SA dengan sengaja menyewa bungalow di penginapan Chandra Kirana Cipanas Garut untuk membuka praktik prostitusi, sementara TA warga Garut bertugas menggaet lelaki hidung belang.
"Datang dari Bandung, perbuatannya itu berlatar belakang himpitan ekonomi," tambahnya.