Sofyan Basir Kembali Diperiksa sebagai Tersangka KPK Hari Ini

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, hari ini, Senin 27 Mei 2019. 

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Sofyan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat 24 Mei 2019.
 
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 27 Mei 2019.

Febri menjelaskan, surat panggilan telah dilayangkan KPK ke kediaman Sofyan. Untuk itu, lembaga antirasuah itu mengingatkan Sofyan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

"Surat panggilan sudah kami sampaikan," ujar Febri.

Selain Sofyan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Sebelumnya, Sofyan mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengungkapkan kliennya ingin fokus pada pokok perkaranya.

"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo dikonfirmasi VIVA, Jumat pekan lalu.

Soesilo mengungkapkan, kliennya telah meminta penyidik agar diperiksa pada 14 Juni 2019 atau setelah Idul Fitri 2019.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020