Diduga Hina Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA – Aparat Polisi Daerah Aceh menciduk seorang oknum PNS di Aceh Barat Daya berinisial KA (44) karena menghujat Presiden Joko Widodo, melalui akun media sosial Facebook miliknya. Pelaku mengunggah konten mengandung ujaran kebencian di media sosial. 

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Basori membenarkan soal penangkapan itu. “Iya benar (ditangkap). Terkait ujaran kebencian yang ada di status Facebooknya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.

Menurut Basori, ada banyak ujaran kebencian yang ada diunggahannya, yang dinilai sarat dengan muatan SARA yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. “Salah satunya yang paling fatal masalah pembantaian yang menyudutkan Presiden Jokowi. Pelaku menyebutkan PKI, kan itu tidak baik,” tutur Basori.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Basori mengaku pihaknya tidak mengetahui persis kronologis penangkapan pria itu, karena kasus itu langsung ditangani Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo membenarkan, oknum tersebut merupakan PNS di Kantor Camat Kuala Batee, Aceh Barat Daya. “Sampai saat ini KA sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
 

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Ria Ricis

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

 YouTuber ternama, Ria Ricis, membagikan pengalaman tak menyenangkan saat berurusan dengan pihak kepolisian. Ia mengaku dimintai uang Rp10 juta oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025