Mustofa Nara Ditangkap, Hasto Sebut Polisi Tak Mungkin Sembarangan

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tidak mau berkomentar banyak soal penangkapan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. 

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Hal yang pasti, lanjut Hasto, aparat penegak hukum atau kepolisian tidak mungkin menindak seseorang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan. 

"Polisi dalam menegakkan hukum itu apa dasar prinsip keadilan, atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan, dan ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menjemput Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nara di kediamannya, Minggu dinihari, 26 Mei 2019. 

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, Mustofa Nahrawardaya diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoax melalui akun Twitternya, terkait dengan aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 22 Mei lalu.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Dalam surat penangkapan itu Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


 

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Kembali lagi viral di sosial media perihal biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis di bulan ini. Ini kata Korlantas Polri.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025