Dua Muncikari Cantik Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA – Polisi menetapkan dua muncikari berinisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di penginapan dan karaoke ternama, kawasan Cipanas, Garut Jawa Barat, Sabtu 25 Mei 2019. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kedua muncikari tersebut melanggar tiga pasal berbeda, mulai Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dan Undang-undang ITE, Pasal 45 junto 28 karena mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh melalui media sosial perpesan "Michat".
"Jadi memang ada tiga pasal, muncikari, UU ITE dan undang-undang perlindungan anak, karena di antara PSK masih di bawah umur, " ujarnya, Minggu 26 Mei 2019.
Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut dan menjalani pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Budi
Lanjut Budi, TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu bungalow dan tiga kamar lainnya dalam satu kawasan penginapan dan karaoke di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler Garut Jumat 24 Mei 2019.
Sebanyak 15 orang diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi dan pakaian dalam wanita.
"Jadi mereka tertangkap setelah bertransaksi, para PSK sedang melayani para lelaki hidung belang," katanya.