Kemenkumham Jabar Minta 12.438 Narapidana dapat Remisi Lebaran

Warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 12.438 narapidana ke tingkat pusat untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2019.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, narapidana umum yang diajukan mendapat remisi sebanyak 8.143 orang, sedangkan narapidana khusus sebanyak 4.295 orang.

"Napi yang diajukan sekitar 12 ribu. Untuk Jawa Barat ini paling banyak narapidana umum yang akan mendapat remisi Lebaran,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jabar, Abdul Aris, Minggu 26 Mei 2019.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Sebanyak 4.295 narapidana khusus yang diajukan terdiri dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 41 orang, kasus teroris 21 orang dan narkotika mencapai 4.233 orang.

Dari jumlah keseluruhan yang diajukan, lanjut Aris, terdapat narapidana yang akan mendapatkan remisi sekaligus bebas.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

“Yang bebas pada hari itu 195 warga binaan, kalau nama-namanya nanti saja,” katanya.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024