Kemenkumham Jabar Minta 12.438 Narapidana dapat Remisi Lebaran
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 12.438 narapidana ke tingkat pusat untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2019.
Dari jumlah tersebut, narapidana umum yang diajukan mendapat remisi sebanyak 8.143 orang, sedangkan narapidana khusus sebanyak 4.295 orang.
"Napi yang diajukan sekitar 12 ribu. Untuk Jawa Barat ini paling banyak narapidana umum yang akan mendapat remisi Lebaran,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jabar, Abdul Aris, Minggu 26 Mei 2019.
Sebanyak 4.295 narapidana khusus yang diajukan terdiri dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 41 orang, kasus teroris 21 orang dan narkotika mencapai 4.233 orang.
Dari jumlah keseluruhan yang diajukan, lanjut Aris, terdapat narapidana yang akan mendapatkan remisi sekaligus bebas.
“Yang bebas pada hari itu 195 warga binaan, kalau nama-namanya nanti saja,” katanya.