Sudah Tersangka, Polisi Benarkan Ciduk Mustofa Nahra

Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. 

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

"(Mustofa) Sudah jadi tersangka," ucap Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 26 Mei 2019.

Berdasar data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu lewat akun twitternya diduga telah memposting konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoax pada 24 Mei 2019.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Sebelumnya diberitakan, istri Mustofa, Cathy membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut Cathy suaminya itu diamankan dini hari tadi menjelang sahur. Polisi didampingi Ketua RT setempat mendatangi kediamannya di Bintaro.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Baca juga: Lagi Mau Sahur Mustofa Nahra Diciduk Polisi karena Dituduh Sebar Hoax

Ilustrasi hoax.

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil mengidentifikasi serta mengklarifikasi sebanyak 1.923 konten hoax, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025