Video Viral Oknum Polisi Pukuli Pedemo, Polri Turunkan Propam

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Video sejumlah pria, yang diduga polisi memukuli dan menendang seorang anak terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta, viral dan menjadi sorotan. Polri pun merespons kritikan yang tertuju ke instansinya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo tak bisa menjelaskan, apakah tindakan kekerasan itu dalam video sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Namun, ia memastikan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki tindakan anggotanya itu.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Terkait video ini, dari Mabes sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja sudah meminta keterangan beberapa saksi terkait video ini. Termasuk, tersangka perusuh A, alias Andri Bibir sudah diinterogasi," jelas Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Dedi mengakui, pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang dianggap melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan SOP. Ia menjamin, Polri profesional dalam penegakan hukum terhadap anggota itu jika dianggap bersalah, sesuai dengan aturan yang ada di internal mereka.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Nanti, akan diperiksa dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku di internal," ujarnya.

Namun, Dedi belum bisa memastikan terkait hukuman untuk oknum polisi tersebut. Ia menekankan, oknum anggota tersebut harus diminta keterangan terlebih dahulu. "Diperiksa dulu, sesuai keterlibatan di dalam video ini," katanya. (asp)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024