Curi Ikan, Dua Kapal Filipina Ditangkap di Sangihe
- VIVA/ Agustinus Hari.
VIVA - Kapal Pengawas Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menangkap dua unit kapal ikan Filipina. Tak hanya itu, mereka juga berhasil menertibkan empat unit alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon-rumpon asing yang dipasang di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.
"Dua kapal nelayan Filipina tersebut ditangkap, Jumat 24 Mei 2019. Ditangkap ketika sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh KP Hiu 15 dengan nakhoda Capt Aldy Aldi Firmansyah," ujar Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, Sabtu, 25 Mei 2019.
Ia mengatakan, kapal pertama ditangkap yakni FB Golden Boy dengan 4 orang ABK asal Filipina sedangkan FB Girlan selang sejam kemudian ditangkap yang diawaki 5 orang ABK.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal diketahui kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan di perairan Indonesia atau illegal fishing," katanya.
Di atas kapal ditemukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan tuna hasil tangkapan.
Selain menangkap kapal pencuri ikan, dalam Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini, KP Hui 15 telah berhasil menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan rumpon illegal yang dipasang di laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina.
"Kedua kapal dan para pelaku serta rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna," ujarnya. (mus)