Mantan Bupati Malang Dieksekusi ke Lapas Porong
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Porong, Jawa Timur.Â
Eksekusi ini juga dilakukan terhadap 12 terpidana lain. Mereka merupakan para mantan anggota DPRD kota Malang.
"Eksekusi tersebut dilakukan dalam dua hari kemarin, Rabu, 22 Mei sampai Kamis 23 Mei 2019 ke tiga Lapas yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Â Mei 2019.
Para terpidana ini disebar ke tiga Lapas secara terpisah antara lain, enam terpidana dieksekusi ke Lapas Porong. Mereka yaitu Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang, masing-masing Hadi Susanto, Sugiarto, M Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.
Selanjutnya, empat orang dieksekusi ke Lapas Malang, yaitu empat anggota DPRD Kota Malang masing-masing, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.
Sedangkan tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni tiga anggota DPRD Kota Malang, yaitu Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.
"Para terpidana tersebut dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap, dalam perkara suap terkait pembahasan APBDP Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," kata Febri.
Febri berharap, proses hukum atas para terpidana bisa menjadi pelajaran bagi para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini atau yang baru saja terpilih dalam Pemilu 2019 ini.
"Agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan 'uang pelicin', 'ketok palu' atau apapun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.
Sebagai informasi, pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu, Rendra divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang.
Pada hari yang sama, sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang juga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka divonis antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun kurungan penjara atas kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.