Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan, KPK Sebut Sudah Sesuai Standar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sarana dan prasarana di rumah tahanan (rutan) KPK sudah sesuai standar pengelolaan Kementerian Hukum dan HAM. 

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, hal tersebut meliputi perlengkapan, makanan, keamanan, termasuk aspek kebersihan.

Hal itu disampaikan Febri menanggapi keluhan bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy soal pengelolaan fasilitas dalam Rutan KPK. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

"Dalam proses penahanan, RMY memang beberapa kali mengeluh. Selain tentang air, juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara dan yang lainnya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019. 

Untuk dispenser, kata Febri, dia sudah mengecek ke Rutan KPK. Febri pun membantah pernyatan Rommy bila air dispenser di rutan tidak layak dikonsumsi.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah 2 unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," kata Febri.

Febri menambahkan, jika ada tahanan yang mengeluh sakit, KPK sudah menyediakan dokter di rutan. 

Tersangka Rommy, menurut Febri, pernah mendapatkan pembantaran ke rumah sakit lebih dari satu bulan karena merujuk penilaian dokter.

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," kata Febri.

Oleh karena itu, Febri mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi, agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi, jika divonis bersalah di pengadilan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya