Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ditektur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan melakukan langkah tersebut supaya bisa fokus terhadap pokok perkaranya.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 24 Mei 2019. "Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo melalui pesan singkatnya.
Sedianya, Sofyan diperiksa juga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. ?Namun, ia tidak dapat hadir.
“Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB. Intinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 24 Mei 2019.
Kendati begitu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Mereka di antaranya yakni saksi terpidana Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat (Sofyan) tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan ini,” kata Febri.
Diketahui, Sofyan sedianya diperiksa dalam kapasitas tersangka suap proyek PLTU Riau-1 hari ini.