Polisi Tangkap Penyebar Hoax Brimob China Amankan Aksi 22 Mei

Polisi tangkap pelaku penyebar hoax Brimob asal China
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Said Djamalul Abidin (SDA) terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax soal anggota Brimob dari China yang ikut mengamankan aksi 22 Mei di Bawaslu. Said ditangkap pada 23 Mei di wilayah Bekasi.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskrimnasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial WhatsApp," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan hoax tersebut.

Pilkada Serentak 2024, Kapolri Sebut Ada Sejumlah Wilayah Rawan

"Dia diduga menjadi kreator dan penyebar hoax tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, modus pelaku adalah dengan meneruskan gambar polisi yang diduga berasal dari China

Jumlah KKB di Papua Berpotensi Bertambah, Kapolri Instruksikan Brimob Lakukan Ini

"Pelaku lalu meneruskan pesan tersebut dengan menambahkan pesan yang berisi hasutan dan hoax," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun.

Berikut ini pesan yang disebar oleh Said:

Info tkp depan bawaslu.... Innalillahi Waa Innaillaihi Roji'un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia... (sah)

Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut oknum Brimob sempat mengepung Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024