MK Tunggu Gugatan Kubu Prabowo hingga Tengah Malam
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima pendaftaran gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, setiap kandidat berhak mengajukan gugatan selama tiga setelah penetapan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU, Selasa dini hari, 21 Mei 2019.
"Begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
Fajar mengatakan, merujuk aturan masa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari sejak putusan diterima. Artinya hingga pukul 24:00 malam nanti, merupakan tenggat bagi kubu Prabowo mengajukan keberatannya kepada MK.
"Mekanismenya sama (dengan gugatan Pileg) pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti," ucapnya.
Untuk informasi kedatangan, MK sendiri lanjut Fajar, belum menerima kabar dari kubu Prabowo.
Ia menyatakan, permohonan gugatan akan diterima dulu di tingkat kepaniteraan untuk kemudian diverifikasi semua berkasnya yang diajukan. "Semuanya nanti akan diverifikasi nanti akan sampai di tangan hakim konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi, berencana dengan tim hukumnya akan mendaftarkan gugatan ke MK, Jumat hari ini.
Cawapres Sandiaga Uno mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk langkah untuk tetap berada di jalur konstitusional yang tak terima hasil rekapitulasi suara dengan memenangkan penantang mereka Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Baru saja, Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo," kata Sandi di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. (mus)