Roy Suryo Kritik Pembatasan Media Sosial saat Kerusuhan Jakarta
- Dok. VIVA/ Anwar Sadat
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan pembatasan media sosial dan pesan saat ada aksi kerusuhan di Jakarta. Kebijakan pembatasan media sosial dan pesan instan ini dikeluarkan oleh Kemenkominfo sejak Rabu, 22 Mei 2019.
Kebijakan Kemenkominfo terkait pembatasan media sosial dan pesan instan ini mendapatkan komentar dari pakar informatika dan telekomunikasi, Roy Suryo. Kebijakan Kemenkominfo ini dinilai Roy Suryo sebagai kebijakan yang berlebihan.
“Keputusan ini lebay karena justru masyarakat yang menjadi korbannya. Apalagi para provokator tersebut pasti sudah punya cara-cara menyiasati medsos (pakai Telegram, dan sebagainya)," ujar Roy Suryo saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2019 malam.
Anggota Komisi I DPR RI ini menganggap kebijakan Kemenkominfo ini tidak efektif. Kebijakan pembatasan media sosial itu dinilai Roy Suryo justru merugikan masyarakat.
"Harusnya Kominfo benar-benar bisa selektif. Hanya mengenai mereka-mereka (para provokator) saja. Bukan seluruh pengguna medsos di Indonesia,” ungkap Roy Suryo.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan jika 150 juta pengguna internet di Indonesia menjadi korban dari kebijakan Kemenkominfo tersebut. Roy Suryo menilai seharusnya Kemenkominfo fokus pada para penyebar hoax dan provokator saja tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat umum.
"Kalau pun hanya ada 100-200 orang yang menggunakan medsos sebagai sarana untuk provokasi kemarin, mengapa kita-kita pengguna di Indonesia yang berjumlah 150 jutaan orang menjadi korbannya semua?" kata Roy Suryo.