Dijamin Sultan Pontianak, 203 Perusuh Dibebaskan
- VIVA/Ngadri
VIVA – Kapolda Kalimantan Barat telah mengamankan 203 orang dalam insiden aksi unjuk rasa di Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu 22 Mei 2019. Mereka melakukan perusakan pada saat unjuk rasa.
“Kemarin kita terpaksa harus menahan sebanyak 203 orang, ini semua yang ditahan antara lain karena melakukan perusakan pada saat unjuk rasa, pembakaran dua pos polisi dan membawa senjata tajam,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, Kamis 23 Mei 2019.
Ternyata dari 203 yang ditahan, 98 orang terindikasi pengguna narkotika setelah dilakukan tes urine. Tiga orang di antaranya bahkan ada yang membawa barang bukti narkoba.
Meski begitu 203 orang perusuh itu dibebaskan setelah mendapat jaminan dari Sultan Pontianak Syarif Machmuh Melvin Alkadrie. Syarif membacakan surat pernyataan bertanggung jawab dan menjamin gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) seperti terjadi pada Rabu 22 Mei di kawasan simpang jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan Simpang Jalan Imam Bonjol tidak terulang lagi.
"Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan kamtibmas di Pontianak, Kalimantan Barat tidak akan terulang lagi," ucap Syarif Mahmuch Melvin Alkadrie, Kamis, 23 Mei 2019.
Lebih lanjut, Syarif Mahmuch Melvin Alkadrie menambahkan, akan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan masyarakat dalam wilayah Kesultanan Pontianak, untuk menjaga keamanan selalu kondusif, serta akan mengawasi aktivitas masyarakat saya dengan sebaik-baiknya. Saya menjamin kamtibmas di Pontianak usai kerusuhan agar tercipta kamtibmas yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat Kota Pontianak tidak terganggu.
"Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka sungguh dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, dibebaskannya para perusuh tersebut atas jaminan Sultan Pontianak, dilengkapi dengan surat pernyataan berbagai pihak. Surat itu intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh Pemprov Kalbar," katanya.
Laporan: Ngadri/Pontianak