Gugatan Eks Polisi Penyuka Sejenis Ditolak PTUN Semarang

Sidang putusan sela mantan polisi penyuka sejeni di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 23 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan TT, seorang anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat kesatuannya karena memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis.

Wacana Institusi Polri Dikembalikan di Bawah TNI Menguat, Mabes TNI Angkat Bicara

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo dalam putusan sela di PTUN Semarang, Kamis, 23 Mei 2019.

Hakim menolak gugatan mantan polisi berpangkat brigadir itu karena permohonan yang diajukan prematur. Pengadilan tak punya kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan yang dilayangkan TT.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

TT selaku penggugat yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya belum menyelesaikan berkas-berkas administratif usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng.

Pengadilan, menurut Panca, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan," katanya.

Setelah putusan ini, hakim memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas kasus itu. Kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menyatakan memilih mengajukan banding atas putusan sela itu. Ia menganggap hakim tidak paham atas permasalahan hukum yang menjerat kliennya selama ini. TT dipecat karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang alias gay.

Ia menilai hakim keliru memahami Undang-Undang tentang Administrasi Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif.

"Kata dapat dalam UU tersebut kan artinya bisa dilakukan bisa tidak. Hakim keliru memahaminya. Jadi sudah ajukan banding sebelum obyek sengketa ini terbit. Sekarang tidak bisa mengajukan gugatan," katanya.

Pemberhentian dengan tidak hormat TT oleh Polda Jateng sebenarnya terjadi pada 27 Desember 2018. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan kode etik Polri dan diputus bersalah atas dugaan seks menyimpang. Meski sempat banding, upayanya tetap gagal, lalu menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 26 Maret 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya