Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Mulai Besok
Kamis, 23 Mei 2019 - 17:16 WIB
Sumber :
- timesindonesia
THRÂ tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp 1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200. (*)