Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Hukuman Percobaan

Terdakwa Himma Dewiyana Lubis, Usai Menjalani Sidang di PN Medan.
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Himma Dewiyana Lubis dengan hukuman masa percobaan selama 2 tahun. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu, terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan menyampaikan berita hoax di Media sosial.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Majelis hakim diketuai oleh Riana Pohan, selain hukuman percobaan, dalam amar putusan. Himma diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Riana dihadapan terdakwa di PN Medan, Kamis siang, 23 Mei 2019.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Wanita berusia 45 tahun itu, telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, Himma dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Di luar ruang sidang, Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.

"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis. Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu.Kita masih pikir-pikir dulu," tutur Rina.

Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al Quran dibuang" di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. 

Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI.  Dia pun menuliskan "Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,"

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis, 17 Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili. (mus)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya