Ambulans Dompet Dhuafa Diserang Polisi, Tiga Petugas Medis Luka

Ambulans Dompet Dhuafa dirusak aparat keamanan saat membantu pengujuk rasa.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tim medis Dompet Dhuafa menjadi korban penyerangan oleh aparat keamanan saat terjadi kerusuhan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019, pukul 00.16 WIB.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Disampaikan Direktur Program Dompet Dhuafa, Bambang Suherman, penyerangan oleh aparat menyebabkan tim medis Dompet Dhuafa mengalami luka-luka yang cukup parah.

"Dompet Dhuafa sedang menangani korban dan mendalami kronologi kejadian. Pernyataan resmi akan dikeluarkan oleh lembaga Dompet Dhuafa dalam waktu secepatnya," kata Bambang Suherman dalam keterangan kepada VIVA.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019, Dompet Dhuafa mengeluarkan sikap sebagai berikut:

1. Sebagai lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis atas dasar kemanusiaan dan memegang teguh prinsip imparsial. Sehingga keterlibatan kami dalam aksi unjuk rasa ini tidak didasari motivasi politik atau keberpihakan pada kelompok tertentu.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

2. Benar telah terjadi tindakan represif oknum kepolisian terhadap tim medis Dompet Dhuafa pada Kamis 23 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari, di sekitar Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan tiga anggota tim kami mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD. Serta pengrusakan terhadap dua kendaraan kami.

3. Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas.

4. Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan. (ase)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024