KPK Kembali Panggil Menteri Agama Lukman Hakim Terkait Kasus Rommy
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Lukman sedianya hadir akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
"Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 Mei 2019.
Diketahui, pada hari Rabu, 22 Mei 2019 kemarin, KPK juga telah memanggil Menteri Agama Lukman Hakim. Namun hari itu Lukman dipanggil dalam kapasitas terperiksa.
Febri menyebut pemeriksaan Lukman kemarin berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Dimintai keterangan soal penyelenggaraan haji," kata Febri kemarin.
Sementara diketahui dalam perkara Rommy, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu, dan hasilnya penyidik menyita uang ratusan juta dari laci meja kerjanya.