KPPU Usut Dugaan Kartel Bawang Putih
- Dwi Royanto/VIVA.co.id
VIVA – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan mengatakan telah menerima laporan dugaan kartel bawang putih yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).
“Laporan sudah diterima. Mereka (Almisbat) melaporkan sekitar hari Jumat 17 Mei 2019 kemarin,” kata Chandra di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Chandra menjelaskan, dalam aduannya, Almisbat terutama mempertanyakan langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menunda penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sehingga diduga menguntungkan beberapa pihak.
Dia menambahkan, langkah pertama, KPPU akan memanggil pelapor. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada KPPU.
“Senin 27 Mei kita masih mendengarkan keterangan dari tim yang menerima laporan itu. Perkembangannya sampai mana,” ucap dia.
Bagian penegakan hukum KPPU disebutnya juga akan menganalisa dan mempelajari data terkait aduan tersebut.
“Kalau kartel itu kan pelaku usaha, harus jelas. Apakah betul ada nama-nama pelaku usahanya. Karena kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha, bukan pemerintah,” ucap dia.
Terkait dugaan ini, tegas Chandra, KPPU juga akan memeriksa keterlibatan pemerintah dalam dugaan kartel bawang putih tersebut. Akan dicari tahu apakah pemerintah memang memfasilitasi para pelaku usaha itu atau tidak.
“Kita harus cek siapa pelaku usaha yang diberikan fasilitas. Ada perjanjian atau tidak. Kalau kartel itu harus ada perjanjian dua atau lebih pelaku usaha untuk menetapkan harga atau mengendalikan produksi,” kata dia.
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi mengatakan, pihaknya kini mendorong para petani untuk mau menanam bawang putih lagi.
“Caranya melakukan kemitraan antara petani dengan importir. Pada 2018 ada sekitar 40 importir,” ujar Suwandi di Jakarta. (EP)