Polisi Tahan Lieus Sungkharisma
- VIVA/Lilis
VIVA – Polisi telah melakukan penahanan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma sejak hari ini yakni Selasa 21 Mei 2019. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Dia tersangka, kita tangkap ya kita lakukan penahanan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 21 Mei 2019.
Argo menyebut tak menutup kemungkinan penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan pada pria bernama asli Li Xue Xiung itu. Namun pihaknya juga memberikan kesempatan pada Lieus untuk beristirahat.
Penyidik sendiri menanyakan Lieus soal ucapannya terkait ujaran kebencian. Lieus akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka misalnya dia capek, kita lanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoak, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Polisi menjadwalkan Liues untuk diperiksa. Namun dua kali dia mangkir dalam pemanggilan polisi.
Awalnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019. Namun Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum. Atas hal itu lantas polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019. Namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir.