Kemendagri RI Paparkan Tugas DPRD DKI Jakarta dalam Pemilihan Cawagub
- timesindonesia
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Akmal Malik jelaskan tugas DPRD DKI Jakarta dalam memilih Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hanya memilih bukan menolak.Â
Hal ini disampaikan Akmal demi mengantisipasi penopakan kedua Cawagub DKI Jakarta yakni, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto pada sidang Paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta nanti.Â
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. kalau tidak memilih itu melanggar peraturan. kan tugasnya melakukan pemilihan," kata Akmal saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut, Akmal menuturkan bahwa pergantian Wagub di tengah massa jabatan tidak terjadi pada DKI Jakarta saja.Â
Tetapi, kasus serupa sudah kerap kali terjadi di daerah lain di Indonesia semisal di Riau saat Gubernurnya mengundurkan diri maju menjadi anggota DPR RI tahun 2019.
Selain itu, Akmal tak ada penolakan dan memberikan calon pengganti lain dari DPRD setempat.
Ia menjelaskan sekalipun hasil pemilihannya imbang kata dia maka akan ada pemilihan ulang dengan calon yang sama.
"Saya katakan dalam praktek yang ada belum pernah kejadian begitu. yang di Riau itu draw, 65 orang DPRD, 3 abstain, hasilnya 31 lawan 31 sehingga ada pemilihan ulang, calonnya juga sama, saya yang dampingi kok," imbuh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di DPRD DKI Jakarta. (*)