Ikut Sidang Etik Kedokteran, Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Dokter Ani Hasibuan.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, kembali meminta polisi menunda pemeriksaan terhadap dirinya. Sesuai jadwal, harusnya Ani diperiksa hari ini, Senin 20 Mei 2019.

"Jadi, hari ini memang sesuai dengan rencana dari hari Jumat yang lalu setelah kita menghadapi penyidik, hari ini rencananya Bu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, hari ini Bu Ani enggak bsa hadir kembali," kata pengacara Ani, Slamet Hasan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019.

Ani minta pemeriksaan hari ini ditunda lantaran Ani juga harus dipanggil Ikatan Dokter Indonesia. Dia dipanggil untuk mengikuti sidang etik kedokteran.

"Pada hari yang sama Bu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, sehingga Bu Ani dan kita mendorong bahwa kasus ini biar clear dulu di MKEK. Maka, hari ini Bu Ani belum bisa hadir karena Bu Ani menghadiri sidang MKEK," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa MKEK berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Ani tentang KPPS yang sedang viral di media. Sesuai berit yng ditulis Thanshnews.com, Ani menyebut diduga ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019 meninggal karena senyawa kimia pemusnah massal. Padahal berita itu tidak benar, Ani merasa tidak pernah menyampaikan hal tersebut dalam program dialog di tvOne.

"Maka kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti, keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkam ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," katanya lagi.

Ani diperiksa untuk dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Seperti diketahui, laporan terhadap Ani Hasibuan dilakukan pelapornya dengan menggunakan berita dari  Thanshnews.com pada 12 Mei 2019. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Surat pemanggilan diterbitkan pada Selasa, 15 Mei 2019.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Ani merupakan dokter ahli syaraf. Pernyataannya menjadi kontroversi ketika dia menyebut faktor kelelahan tidak bisa membuat orang meninggal dunia. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan.

Dokter yang menelusuri misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Yogyakarta itu menyampaikan, kejadian petugas KPPS meninggal dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi.

PDIP Ingin Pemilu 2024 Digelar Februari, Sebelum Ramadhan
Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024