Seknas Prabowo-Sandi Kecam Penangkapan Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – CEO Sekretariat Nasional atau Seknas Prabowo-Sandi, Mohamad Taufik menyesalkan polisi yang menangkap aktivis Lieus Sungkharisma dan para pendukung Prabowo-Sandiaga, karena tuduhan makar. Menurutnya, dasar penangkapan itu tidak jelas.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Saya enggak ngerti, semua dituduh makar. Ketika ngomong makar, saya ditangkap kali ya. Saya kira, mestinya enggak begitu," kata Taufik di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Selain itu, menurutnya, tuduhan makar dan penangkapan terhadap para pendukung Prabowo-Sandi tidak disertai bukti yang kuat.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Mestinya, kalau ditangkap harus ada sebabnya. Kenapa dia ditangkap, kalau sekadar ngomong doang makar, masak ditangkap sih," ujarnya.

Sebelumnya Aktivis, Lieus Sungkharisma diamankan atas laporan di Bareskrim Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dia tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019, sekitar pukul 10.10 WIB.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Lieus tampak turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman. Setidaknya, ada beberapa polisi yang mengawal. Dia memakai sandal, celana jins, kemeja garis-garis. Tangannya pun diborgol dengan tali.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar. (asp)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024